Melansir laman resmi Direktorat SD Kemendikbud, Jumat (19/3/2021), berikut ini mekanisme PPDB 2021 jenjang SD. PPDB dilaksanakan secara: Objektif, Transparan, Akuntabel. PPDB juga dilakukan tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun. Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3 T.
Jalur pendaftaran peserta didik baru jenjang SD: Jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. PPDB jalur zonasi Diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili. Baca juga: Mendikbud Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021 Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi atau prestasi sepanjang memenuhi persyaratan. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memerhatikan: Sebaran sekolah Sebaran domisili calon siswa Kapasitas daya tampung sekolah Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda.
Jalur afirmasi Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas. Peserta didik dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan siswa memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah. Siswa baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Penentuan siswa diprioritaskan pada jarak tempat tinggal siswa yang terdekat dengan sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
Persyaratan Pendaftaran Jenjang Sekolah Dasar
JALUR AFIRMASI
- Mengisi formulir pendaftaran secara online
- Upload Akte Kelahiran
- Upload Kartu Keluarga (KK)
- Upload KIP/PKH/KKS/BPNTD atau SKTM dari Dinsos
- Cetak bukti pendaftaran
JALUR KEPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
- Mengisi formulir pendaftaran secara online
- Upload Akte Kelahiran
- Upload Kartu Keluarga (KK)
- Upload SK Mutasi Ortu ke Kota Malang (ASN/PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD)
- Cetak bukti pendaftaran
JALUR ZONASI
- Mengisi formulir pendaftaran secara online
- Upload Akte Kelahiran
- Upload Kartu Keluarga (KK)
- Cetak bukti pendaftaran
No | PPDB JENJANG SD : JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA, DAN JALUR ZONASI | |||
1 | Pendaftaran | 24 – 26 Mei 2021 | 00.00 – 23.59 WIB | Internet online |
2 | Pengumuman | 28 Mei 2021 | 07.30 WIB | Internet online dan di sekolah |
3 | Daftar Ulang | 28 – 29 Juni 2021 | 08.00 – 16.00 WIB | Internet online dan di sekolah |